Transformasi Kementerian Agama Untuk Indonesia Hebat
Fi fita
Bandar lampung
RILISID, Bandar lampung — Refleksi HAB Ke-78 Kementerian Agama (Kemenag) dan Dedikasi untuk Negeri oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan LampungProf. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D
Kemenag mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.
Selama puluhan tahun, kementerian ini telah berkiprah nyata dalam mewujudkan Indonesia hebat dan harmoni umat beragama.
Pada tanggal 3 Januari 2024, kementerian yang saat ini dipimpin Gus Menteri Yaqut Cholil Qoumas genap berusia 78 tahun. Usia ini mencerminkan tingkat kematangan, baik dalam organisasi maupun dalam kinerja.
Sebab, Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian yang sangat besar dan peranannya sudah sangat dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Sebelum mengungkap capaian dan cita-cita besar, perlu kiranya melihat kembali sejarah lampau berdirinya Kementerian Agama.
Dalam sejarahnya, usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali disampaikan oleh Muhammad Yamin dalam Rapat Besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945.
Namun, usulan tersebut pada akhirnya tidak disepakati, dan Indonesia tidak memiliki Kementerian Agama pada kabinet pertama.
Usulan pembentukan Kementerian Agama disampaikan kembali pada sidang pleno KNIP, yang diselenggarakan pada 25-27 November 1945. Secara aklamasi sidang KNIP menerima dan menyetujui usulan pembentukan Kementerian Agama.
Pembentukan Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan pada tanggal 3 Januari 1946 atau 29 Muharram 1365 H.
Uin ril
universitas islam negeri lampung. Mahasiswa uin ril
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
