Siswa RA Puri Fathonah 'Diasingkan' Pihak Sekolah, Komnas PA: Itu Pelanggaran Hak Anak!
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Si anak sebaiknya diberikan konsul ke psikolog klinis bersama orang tua dan diinisiasi oleh sekolah sebagai bentuk rasa tanggungjawabnya dalam memberikan pendikan dan tumbuh kembang yang terbaik untuk anak,” saran Ahmad.
Ahmad juga berpesan bahwa pengawasan dan pendidikan terbaik untuk anak adalah dari orang tua dan keluarga. Dengan penanaman nilai-nilai keagamanan, adat istiadat dan norma atau sopan santun.
Sebelumnya, Perwakilan pihak keluarga GB (Novi) menjelaskan, beberapa wali murid di RA Puri Fathonah Kota Bandar Lampung keberatan kalau GB kembali masuk kelas.
Desakan itu yang membuat pihak sekolah membuat kebijakan agar GB tetap tak diizinkan belajar bersama teman-temannya.
Awalnya orangtua GB telah menginisiasi agar GB belajar via daring. Namun setelah masuk semester II, ternyata belum ada kebijakan dari RA Puri Fathonah untuk memperbolehkan GB kembali masuk sekolah.
“Beberapa wali murid tetap ngotot dengan pihak sekolah tak mengizinkan GB masuk kelas. Dari hasil rapat, mereka beralasan anak-anak lain akan terancam keselamatannya. Menurut kami itu berlebihan,” jelas Novi.
Novi menjelaskan, GB adalah anak yang normal. Bukan anak autis atau punya gangguan mental. GB biasa bermain dengan anak-anak seusianya. Kalaupun terkadang ada perbuatan jahil kepada temannya, menurut Novi masih dalam batas wajar kenakalan anak-anak di usia dini.
Novi juga sudah berkoordinasi langsung dengan Kepala RA Puri Fathonah, Asria Robiatul. Namun justru kepsek juga menyatakan kalau GB anak nakal.
“Jika sampai seterusnya dia tidak dibolehkan masuk kelas, maka dia tidak dapat apa-apa. Hanya dapat ijazah TK dan dapat cap sebagai anak nakal,” ujarnya. (*)
Komnas PA Bandar Lampung
Puri Fathonah
siswa diasingkan
TK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
