Siswa RA Puri Fathonah 'Diasingkan' Pihak Sekolah, Komnas PA: Itu Pelanggaran Hak Anak!
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung angkat bicara terkait kasus anak yang ‘diasingkan’ dari sekolah lantaran dicap nakal.
Dia adalah seorang murid laki laki Yayasan Pendidikan Fathonah Raudhatul Athfal (RA) Puri Fathonah Kota Bandar Lampung berinisial GB yang telah ‘diasingkan’ selama berbulan-bulan.
GB tidak diperbolehkan masuk kelas dan belajar bersama teman-temannya sesama siswa dengan alasan GB adalah anak nakal yang sering menjahili temannya.
GB bahkan dituding mengancam keselamatan dari siswa-siswi di sekolah tersebut. Sejak bulan November 2023 lalu, GB hanya diperbolehkan belajar di ruangan kantor sekolah. Lalu GB hanya diberlakukan sekolah daring (online) hingga saa ini.
Menanggapi kejadian itu, Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa menegaskan Tindakan pihak sekolah yang mengasingkan GB adalah bentuk pelanggaran hak anak.
“Itu melanggar hak kesamaan anak. Utamanya tidak boleh ada perlakuan yang tidak adil terhadap anak. Setiap anak harus diperlakukan sama untuk mendapatkan keadilan dan non diskriminatif,” kata Ahmad Apriliandi kepada Rilis.id, Kamis (18/1/2024).
Jika anak tersebut ada kenakalan yang tidak biasa dibanding anak lainnya, menurut Ahmad anak tersebut bukannya diasingkan tapi dia butuh perhatian khusus.
Pihak sekolah juga jangan malah ‘lepas tangan’ tapi turut membantu pengawasan agar mentalitas dan karakter anak serta interaksi sosial dengan teman-temannya di sekolah dapat diperbaiki.
“Dibantu pengawasan yang terbaik dari orangtua dan guru di sekolahnya. Anak diberikan batasan mana hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukannya. Baik di sekolah, rumah dan lingkungan tempat tinggal anak,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar GB dibawa psikolog klinis untuk memberikan petunjuk dan terapi terbaik.
Komnas PA Bandar Lampung
Puri Fathonah
siswa diasingkan
TK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
