Selamat! Prof Rudy Dikukuhkan Jadi Guru Besar Termuda Universitas Lampung
Tampan Fernando
Bandarlampung
Prof Rudy memaparkan di masa kolonial, Pemerintah Hindia Belanda menerapkan asas concordantie dalam bidang hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan prinsip ini, hampir setiap undang-undang yang disahkan oleh parlemen Belanda akan berlaku di wilayah Indonesia beberapa tahun kemudian.
Ketika Indonesia merdeka, UUD 1945 dalam Pasal II Aturan Peralihan mengatur bahwa semua peraturan UU yang ada pada masa Belanda dengan sendirinya menjadi UU dan peraturan perundang-undangan RI.
Konsekuensinya, peraturan-peraturan yang mengatur di Indonesia tetap sama denan atutaran Belanda di masa colonial.
Seperti Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) dan Undang-undang Kepailitan (Faillissement Verordening), sampai diubah dengan undang-undang baru yang diperkenalkan sejak tahun 1960.
“Pada awalnya para pemimpin Indonesia yang berjiwa nasionalis berusaha membangun hukum nasional Indonesia dengan cara melepaskan diri dari hukum kolonial, yang tidaklah mudah,” jelasnya.
Kesulitan tersebut muncul bukan saja karena keberagaman masyarakat, melainkan karena sistem hukum modern sudah tercipta sebagai warisan kolonial.
Hukum kolonial sendiri masih berlaku karena adanya ketentuan transisi dalam konstitusi. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 memberikan jaminan hukum peralihan hukum kolonial menjadi hukum nasional.
Pemilihan hukum kolonial sebagai hukum transisi memiliki dua tujuan.
Yaitu mencegah kevakuman hukum selama proses unifikasi hukum dan mencegah terjadinya perebutan pengaruh oleh berbagai golongan dan kekuatan politik.
Prof Rudy
Warek Unila
Guru besar Unila
Fakultas Hukum
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
