Segera Berlaku! Ini Syarat Buat SIM C1 dan C2 di Bandarlampung

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

6 Agustus 2021 19:57 WIB
Ragam | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo

1. Pemohon SIM C harus melengkapi syarat administrasi pembuatan SIM C1 dan C2. Kemudian, wajib mengikuti ujian teori dan praktik hingga dinyatakan lulus sebagai pemegang SIM C1 dan C2.

2. Bagi yang hendak memiliki SIM C1, harus sudah memiliki SIM C selama satu tahun, dan bagi yang hendak memiliki SIM C2, harus memiliki SIM C1 selama satu tahun.

3.Tarif pembuatan SIM C1 dan C2 ini tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 76/2020 tentang Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP), yang berlaku di lingkungan Polri. Untuk SIM C1 dan C2 untuk penerbitan baru Rp100 ribu dan perpanjangan Rp75 ribu.

Namun, biaya tersebut belum termasuk tambahan lainnya, seperti biaya asuransi Rp 30 ribu, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25 ribu dengan total pembuatan SIM baru sebesar Rp155 ribu. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

SIM C

SIM C1

SIM C2

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya