Segera Berlaku! Ini Syarat Buat SIM C1 dan C2 di Bandarlampung
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara bermotor. Untuk kendaraan roda dua (r2) harus memiliki SIM C.
Nah, SIM C nantinya digolongkan menjadi tiga. Yakni C, C1, dan C2. Dasarnya, Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Penggolongan tersebut tertulis dalam Pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021 tersebut.
"Untuk pelaksanaannya kita masih menunggu persetujuan Korlantas Polri," kata Kanit Regident Satlantas Polresta Bandarlampung, Ipda Mailizon Sikumbang, mewakili Kasatlantas AKP M Rohmawan, Jumat (6/8/2021).
Sementara penggolongan belum diterapkan, SIM C tetap berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua.
Diketahui, nantinya penggolongan SIM C, C1, dan C2 dibedakan berdasarkan sepeda motor yang dikendarai, yaitu:
1. SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc (centimeter cubic);
2. SIM C1: untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM C2: untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat membuat SIM C1 dan C2:
SIM C
SIM C1
SIM C2
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
