Pungutan Sekolah Dikeluhkan, Kadisdikbud: Ada Miskomunikasi

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

8 Maret 2021 17:23 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Kadisdikbud Lampung, Sulpakar. Foto: Dokumentasi RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Kadisdikbud Lampung, Sulpakar. Foto: Dokumentasi RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Sejumlah wali murid mengeluhkan mahalnya biaya pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di Lampung.

Tak hanya di Bandarlampung, wali murid di kabupaten pun ikut mengeluhkan kondisi biaya sekolah ini. Hal ini diperparah dengan kondisi pandemi yang tentunya ikut terdampak pada perekonomian wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Sulpakar mengatakan, hal ini dilatarbelakangi karena terjadi miskomunikasi antara wali murid yang tidak hadir saat rapat komite sekolah.

”Setelah saya dapat laporan, ternyata karena wali murid yang komplain tersebut belum hadir saat rapat komite sekolah, sehingga mereka dapat informasi dari orang lain,” ujar Sulpakar saat dikonfirmasi Rilisid Lampung, Minggu (7/3/2021).

Menurutnya, kondisi pandemi ini, komite sekolah pun membatasi yang ikut dalam rapat tersebut. Jumlahnya hanya 50 orang.

Sulpakar menjelaskan, apabila wali murid kondisinya kurang mampu, pihak sekolah tidak membebankan biaya tersebut kepada mereka.

”Semuanya atas dasar kesepakatan dan kemampuan wali murid. Kalau memang tidak mampu, akan diberikan keringanan sesuai kemampuannya,” janji dia.

Ia menambahkan, kondisi keuangan daerah yang belum mampu membiayai sepenuhnya anggaran sekolah. Dana bantuan operasional yang ditanggung pemerintah berjumlah Rp1,5 juta per siswa. Sedangkan, angka kebutuhan biaya pendidikan siswa berkisar Rp5,6 juta.

”Kita harus realistis menyikapi ini. Pendidikan harus berjalan, perawatan sekolah harus terjaga, guru honor pun harus terus dibayar,” kata dia.

Ia mencontohkan, SMK Negeri 8 Bandarlampung yang sekitar 80 persen tenaga pendidiknya berasal dari guru honor.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya