Perkumpulan Damar Lampung Soroti Tidak Adanya Ruang Aman Perempuan di Kampus
RICO ANGGARA
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Perkumpulan Damar Lampung menyoroti soal ruang aman bagi perempuan di kampus usai adanya Penetapan tersangka dosen HS dari STKIP PGRI Lampung oleh Polda Lampung. Salahsatunya disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar Lampung, Sely Fitriani.
Menurutnya dengan penetapan tersangka pada HS menunjukkan tidak ada ruang aman untuk perempuan di kampus. Karena ruang aman di kampus bukan hanya terkait kegiatan atau aktivitas secara kehadiran di lingkungan kampus. Namun mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 30/2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Makna ruang menunjukkan lebih kepada pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi. Sementara yang terjadi kegiatan di luar kampus STKIP PGRI yang berujung pada kekerasan seksual merupakan catatan tersendiri terhadap mekanisme pencegahan dan penanganan yang perlu diperhatikan oleh kampus," ujar Sely, Kamis 16 November 2023.
Dia melanjutkan sejak kasus ini dilaporkan pada 4 Agustus 2023, akhirnya di November 2023 HS ditetapkan sebagai tersangka. "Selama waktu tersebut tentunya korban mengalami ketidakpastian sekaligus penderitaan mengingat pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka pada bulan ini," katanya.
Damar juga menilai status tersangka HS ini terjadi ketimpangan yang memudahkan pelaku memanfaatkan posisinya sebagai dosen untuk memperdaya dan melakukan tindakan kekerasan seksual. Atas kejadian ini, Perkumpulan Damar Lampung menyatakan sikap.
Pertama apresiasi kinerja kepolisian dan dasar penetapan tersangka. Bagi Korban, tindak Pidana Kekerasan Seksual berdampak pada penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan atau kerugian sosial.
"Peristiwa Kekerasan Seksual di Kampus membuktikan bahwa ruang publik seperti kampus pun tidak memiliki ruang aman dan justru membangun kerentanan dan ketidaksetaraan bagi perempuan. Apalagi pelaku dari orang terdekat diperparah dengan adanya relasi kuasa yang terjadi di lingkungan kampus," lanjutnya.
Dalam kasus ini juga Perkumpulan Damar mendukung Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memperhatikan beberapa hal. Seperti pasal 12 sebagai pemberatan karena adanya pemanfaatan posisi, kedudukan, dan kewenangan dosen kepada korban mahasiswi.
"Memperhatikan adanya restitusi sebagai bagian dari pidana penjara yang diancam lebih dari 4 tahun dan restitusi hak bagi korban. Selain itu, kerugian bagi korban yang harus diganti melalui restitusi, mendorong Polda dan Kejati Lampung untuk mengungkap dan menindak tegas kemungkinan atau dugaan adanya korban lain dalam kasus ini maupun kasus lain yang ada di kampus," lanjutnya.
Mendorong dan mendukung POLDA Lampung untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan korban, mendorong penetapan mekanisme pembatasan gerak tersangka sampai pada tersangka ditahan. Selain itu, mendorong STKIP PGRI untuk melakukan pemecatan HS pasca ditetapkannya sebagai tersangka.
Ruang aman
damar Lampung
pernyataan sikap damar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
