PPDB Jalur Zonasi Rawan Kecurangan, Kadisdukcapil Lampung: KK Tak Bisa Direkayasa!

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

9 Juni 2023 16:13 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Kadisdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefullah pastikan KK tak bisa direkayasa. Foto : Tampan/Rilis.id
Rilis ID
Kadisdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefullah pastikan KK tak bisa direkayasa. Foto : Tampan/Rilis.id

Sebelumnya, Pemprov Lampung sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait proses PPDB harus dilaksanakan dengan obyektif, transparan dan akuntabel. Mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB.

SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto itu ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung dan Kepala Disdikbud Provinsi Lampung.

Dalam SE itu, secara tegas diperingatkan agar sekolah jangan menerima calon siswa titipan pejabat. Baik eksekutif maupun legislatif, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum lainnya.

Selain itu, persyaratan masuk sekolah harus sesuai UU, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan tidak melakukan kecurangan – kecurangan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

zalur zonasi

PPDB Lampung

KK direkayasa

Disdukcapil Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya