PPDB Jalur Zonasi Rawan Kecurangan, Kadisdukcapil Lampung: KK Tak Bisa Direkayasa!
Tampan Fernando
Bandarlampung
Sebelumnya, Pemprov Lampung sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait proses PPDB harus dilaksanakan dengan obyektif, transparan dan akuntabel. Mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB.
SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto itu ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung dan Kepala Disdikbud Provinsi Lampung.
Dalam SE itu, secara tegas diperingatkan agar sekolah jangan menerima calon siswa titipan pejabat. Baik eksekutif maupun legislatif, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum lainnya.
Selain itu, persyaratan masuk sekolah harus sesuai UU, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan tidak melakukan kecurangan – kecurangan. (*)
zalur zonasi
PPDB Lampung
KK direkayasa
Disdukcapil Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
