PPDB Jalur Zonasi Rawan Kecurangan, Kadisdukcapil Lampung: KK Tak Bisa Direkayasa!
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung memastikan Kartu Keluarga (KK) tidak bisa direkayasa untuk proses PPDB 2023.
Diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA SMK akan dimulai 3 hari lagi, yaitu 12 Juni hingga 17 Juni 2023.
Selama ini sering terungkap kasus kecurangan terjadi pada jalur zonasi. Baik dengan menggunakan KK maupun surat keterangan domisili dari kades/lurah.
Terkait hal itu, Kadisdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefullah mengatakan, pihaknya akan menjalin kerjasama dengan Disdikbud untuk memvalidasi setiap data peserta PPDB 2023.
“Data KK itu semua ada historinya di kami. Jadi Secara by system sudah tidak bisa lagi direkayasa atau minta dimundurkan tahunnya. Itu tidak bisa karena sekarang datanya sudah terkoneksi langsung ke pusat,” kata Achmad Saefullah, Jumat (9/6/2023).
Achmad mencontohkan, misalnya ada keluarga yang baru kelahiran anak sekitar 2 bulan lalu, sehingga harus mengurus KK yang baru. Tapi saat digunakan untuk PPDB dibatalkan karena belum sampai 1 tahun.
Menurutnya, history dari pemilik KK itu bisa dicek apakah memang benar warga yang sudah lama tinggal di daerah tersebut, atau warga baru.
"Misalnya warga itu buat KK baru padahal sudah lama di sana nanti akan ketahuan. Ada historinya di Dukcapil yang membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah sekian tahun tinggal di situ,” bebernya.
Ia menambahkan untuk mengecek secara manual juga bisa dilakukan melalui barcode dan tanda tangan kepala dinas yang ada di lembar KK.
“Barcodenya tinggal dipindai saja, dan tanda tangan kadisnya lihat. Kalau sesuai tanggal terbit KK dan tanda tangan kadis berarti benar. Kalau berbeda itu dipalsukan,” tegas Achmad.
zalur zonasi
PPDB Lampung
KK direkayasa
Disdukcapil Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
