LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan Jalan Rusak secara online maupun offline. Posko ini menerima pengaduan bagi masyarakat yang mengalami dampak kerugian dari rusaknya jalan di daerahnya.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan pengaduan online dapat dilakukan via WA dan Telp. 082182222070 ataupun melalui email bantuanhukumlampung@gmail.com.
“Untuk pengaduan offline dapat datang langsung ke Kantor LBH Bandar Lampung di Jalan Samratulangi, Gang Mawar 1 No.7, Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung,” kata Sumaindra melalui keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).
Warga yang ingin mengadukan jalan rusak cukup membawa identitas pengadu, foto jalan, alamat jalan/ruas jalan, kronologi.
Sumaindra mengatakan banyak ruas jalan rusak di Lampung yang kondisinya memperihatinkan. Meskipun sudah ada 17 ruas jalan yang diperbaiki melalui APBN, namun masih banyak jalan yang belum diperbaiki hingga saat ini.
Berdasarkan data dari Dirjen Bina Marga Kementrian PUPR tentang kondisi jalan tahun 2023, Provinsi Lampung menempati peringkat ke tiga kategori Provinsi dengan jalan Kabupaten/Kota rusak berat terbanyak.
“Hal ini menunjukkan Pemprov Lampung tidak serius dalam berupaya memperbaiki jalan yang telah berpuluh-puluh tahun rusak dan tidak pernah ada perbaikan,” kata Direktur LBH Bandar Lampung.
Pemprov Lampung juga seakan menutup mata dan tuli atas banyaknya protes jalan rusak di berbagai kabupaten. Tidak ada juga upaya untuk melakukan perbaikan.
Sumaindra menjelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan, Penyelenggara jalan adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa.
Selain itu, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
LBH Bandar Lampung
jalan rusak
posko pengaduan jalan rusak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
