LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

17 Mei 2024 13:40 WIB
Ragam | Rilis ID
LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak. Foto : Ist
Rilis ID
LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak. Foto : Ist

Pasal 273 UU LLAJ, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

“Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta,” tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

LBH Bandar Lampung

jalan rusak

posko pengaduan jalan rusak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya