KH Ahmad Hanafiah Diangkat Jadi Pahlawan Nasional Asal Lampung, Berikut Profilnya
Tampan Fernando
Bandarlampung
KH Ahmad Hanafiah dipercaya sebagai Kepala Kawedanaan Sukadana di Lampung Timur pada tahun 1945-1946, serta Wakil Kepala merangkap Kepala Bagian Islam pada Kantor Jawatan Agama (kini Kemenag) untuk Karesidenan Lampung, pada 1947, di Tanjung Karang.
Ia merupakan salah satu tokoh yang ikut serta mempertahankan supremasi intelektualisme Islam Nusantara di daerah Lampung.
Saat terjadinya Perang Dunia II, Indonesia jatuh ke tangan Jepang. Pada masa itu, Kiai Ahmad diangkat menjadi anggota Sa-ingkai atau semacam anggota dewan daerah di Karesidenan Lampung.
Dari sinilah bermula kiprahnya dalam dunia perpolitikan. Semangat jihad terus mendorongnya untuk berjuang dalam membebaskan Indonesia.
Selain sebagai sosok intelektual Muslim dengan beberapa karya dan kiprahnya, KH Ahmad Hanafiah juga merupakan sosok yang sangat kental dengan genderang Jihad di bumi Lampung.
Berbeda dari kiprahnya sebagai intelektual Islam yang belum begitu banyak tergali, justru kita banyak menemukan data yang memberikan kesaksian bahwa KH Ahmad Hanafiah merupakan tokoh pergerakan dan aktivis komando Jihad Fi Sabilillah di bumi Ruwa Jurai ini.
Kiprahnya yang paling nyata yakni perjuangan melawan agresi Belanda dari Palembang ke Lampung, yang dikenal sebagai Front Batu Raja dan Front Pertempuran Kemarung.
Ketika Belanda kembali ke Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, sebagai bagian dari pemerintah, Kiai Ahmad mempunyai kewajiban mempertahankan kemerdekaan.
Kala itu, seluruh elemen bangsa berupaya menjaga kedaulatan negeri. KH Ahmad Hanafiah mengkordinir para pejuang Laskah Hizbullah dari berbagai wilayah di Lampung dan memimpin perang gerilya melawan Belanda pada Agresi Militer I tahun 1947 (AH. Nasution, 1994).
Ketika Agresi Militer I terjadi pada 1947, Belanda melancarkan serangan serentak di sejumlah titik strategis, terutama di Sumatera Selatan.
KH Ahmad Hanafiah
Pahlawan Nasional Asal Lampung
Pahlawan Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
