Hanya Naik 4 Persen, Ini Perkiraan UMP Lampung 2024 dan UMR di 15 Kabupaten/Kota
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 diperkirakan hanya naik sekitar 3 sampai 4 persen. Jauh dari harapan para buruh yang meminta kenaikan upah hingga 15 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu mengatakan pihaknya akan mengumumkan besaran UMP Lampung 2024 pada 21 November mendatang.
Namun ia menyatakan kenaikan UMP 2024 hanya di kisaran 3 hingga 4 persen sesuai pembahasan Dewan Pengupahan Lampung.
“Kenaikan UMP 2024 ini mungkin kisaran sekitar antara 3 sampai 4 persen, tapi menyesuaikan kondisi sekarang," kata Agus Nompitu pada Kamis lalu.
Namun besaran UMP Lampung 2024 belum final, karena masih dibahas bersama Dewan Pengupahan. Penentuan UMP dan UMK juga dibahas bersama serikat pekerja maupun buruh, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi yang membidangi ketenagakerjaan, serta Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kita sedang melakukan pembahasan secara intens dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung. Rencana penetapan UMP itu deadlinenya tanggal 21 November 2023, sedangkan untuk UMK nanti 30 November," jelasnya.
Untuk diketahui, besaran UMP Lampung tahun 2023 adalah Rp2.633.284,59 per bulan. Besaran UMP ini yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tertanggal 26 November 2022.
Sementara untuk UMR atau UMK di kabupaten/kota bervariasi, yaitu tertinggi di Bandar Lampung Rp2.770.794 dan terendah Pesisir Barat: Rp2.440.486.
Jika nantinya UMP dan UMK hanya naik 4 persen, berikut perkiraan besaran UMP Lampung dan UMR di 15 kabupaten/kota tahun 2024.
UMP Lampung 2024
UMR Lampung
Upah minimum
Agus Nompitu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
