Hampir 2 Ribu Formasi PPPK Guru di Lampung Kembali Kosong

RICO ANGGARA

RICO ANGGARA

Bandarlampung

27 Desember 2023 16:14 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Ilustrasi Rilisid Lampung/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilisid Lampung/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Hampir dua ribu lebih formasi di Lampung tak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yang sudah digelar belum lama ini.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta, mengatakan pada awal pendaftaran ada 7.028 peserta yang melamar.

"Namun berdasarkan hasil seleksi yang sudah dilakukan sesuai tahapannya, hingga kemarin sudah diumumkan seleksi kompetensinya itu hanya ada 5.063 formasi yang terisi," ungkap Tommy, Rabu, 27 Desember 2023 melalui ponselnya.

Artinya ada hampir dua ribu lebih formasi yang sebelumnya disediakan Pemprov Lampung dalam seleksi PPPK tahun 2023 ini dipastikan kosong atau kembali tak terisi.

Tommy juga menyebut belum dapat informasi selanjutnya mengenai formasi yang kosong ini.

Selain itu bagi formasi yang sudah terisi, Tommy meminta kepada calon PPPK guru untuk bersabar terkait penempatan nantinya.

"Kalau soal penempatan belum dapat kami informasikan ya, karena kami juga sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) dari kementerian," jelasnya.

Sementara ada 1.007 formasi guru yang sudah lolos passing grade sebelumnya namun belum pengangkatan dan masuk dalam kategori P1 juga telah terakomodir dalam 5.063 guru yang diterima.

"Iya jumlah itu termasuk yang sebelumnya sudah lolos passing grade namun belum pengangkatan," lanjut Tommy.

Namun masih banyaknya yang belum diterima, Tommy mengatakan karena memang banyak nilai Seleksi kompetensi yang belum lulus. Setiap mata pelajaran tidak sama karena nilai ambang batas pada setiap mata pelajaran berbeda.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RICO ANGGARA
Tag :

Pppk

pppk guru

pppk guru Lampung

formasi pppk guru

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya