Fraksi PKS Ingatkan Janji Arinal Haramkan Pungutan Sekolah
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, mengingatkan ucapan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Arinal, menurut Ade, saat itu pernah menegaskan untuk mengharamkan pungutan sekolah di tengah pandemi.
Namun faktanya, Arinal malah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 tahun 2020 meski pandemi Covid-19 belum berakhir.
Pergub tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung.
Pergub inilah yang kemudian menjadi dasar bagi SMA/SMK negeri di Lampung untuk melegalisasi pungutan sekolah (baca: Pungutan Sekolah di Lampung Tabrak Permendikbud)
”Seolah-olah ada kontradiksi pernyataan gubernur dengan kebijakan yang sesungguhnya,” sentil Ade di ruang fraksi PKS DPRD Lampung, Senin (8/3/2021).
Ia menyampaikan hal ini menanggapi keluhan dari wali murid SMA dan SMK negeri yang mendatangi ruangan fraksi PKD DPRD Lampung soal pungutan sekolah.
”Mereka mengeluh dan menilai pungutan di luar semestinya tersebut memberatkan,” sesal Ade.
Berdasarkan keterangan wali murid itu, pihak sekolah beralasan pungutan yang mencapai jutaan rupiah itu untuk pembangungan sekolah, pembangunan masjid, dan biaya operasional sekolah
Fraksi PKS DPRD Lampung karena itu akan mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung untuk menjelaskan sejauhmana penerapan Pergub 61/2020.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
