Fraksi PKS Ingatkan Janji Arinal Haramkan Pungutan Sekolah

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

8 Maret 2021 17:48 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Ade Utami Ibnu. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des
Rilis ID
Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Ade Utami Ibnu. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des

”Nanti saya akan tugaskan anggota kita yang di komisi V untuk berkomunikasi dengan Disdikbud,” janjinya.

Ade menerangkan wali murid yang berkecukupan tentu tidak bermasalah membayar biaya apapun yang diminta sekolah.

”Bagi yang mampu silahkan berlomba-lomba berinvestasi dalam dunia pendidikan. Tapi yang tidak mampu jangan dipaksa,” ingat Ade.

Ade menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara bertugas menjaminnya. Dalam hal ini, menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syarif Hidayat, pun menyesalkan ke luarnya pergub yang berimbas pada bebasnya sekolah menarik pungutan dari wali murid. Sebab, telah ada program bantuan operasional sekolah (BOS) untuk siswa SMA/SMK. 

”Itu sudah disetujui dalam APBD Lampung 2021. Kalau tidak salah nilainya sekitar Rp60 miliar,” tandas Syarif.

Ia mengakui sudah mendengar keluhan orang tua murid SMA/SMK di Lampung soal pungutan dimaksud. Termasuk aduan SMK menarik biaya praktik. Padahal proses belajar di masa pandemi masih daring.

”Karenanya, keluhan itu segera kami sikapi,” ucapnya --baca juga: Pungutan Sekolah Langgar Aturan, DPRD Buka Pengaduan. (*)

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya