Eliadi Hulu, Mahasiswa asal Nias yang Gugat soal 'Tilang' Ternyata Berprestasi

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

18 Februari 2020 14:30 WIB
Ragam | Rilis ID
Eliadi Hulu dan Ruben Saputra. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Eliadi Hulu dan Ruben Saputra. FOTO: Istimewa

Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal menurutnya, bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.

Eliadi-Ruben lantas menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945.

Dalam gugatannya itu, Eliadi-Ruben menyoal Jokowi yang melakukan hal serupa tapi tidak ditilang. Peristiwa yang dimaksud Eliadi yaitu kala Jokowi berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.

Menurut Eliadi, dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945. Tapi, Polri mempunyai alasan mengapa tidak menilang Jokowi yaitu Jokowi sebagai Presiden punya hak khusus. 

MK Puji Langkah Berani Eliadi dan Ruben

Setengah tahun berlalu, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang gugatan terkait lampu sepeda motor wajib dinyalakan di siang hari atas pengajuan Eliadi Hulu dan Ruben Saputra. Alih-alih mempermasalahkan, MK justru memberikan pujian atas gugatan kedua mahasiswa UKI tersebut.

Sidang yang dilaksanakan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2) lalu itu dihadiri langsung oleh kedua pemohon Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.

Ketua Majelis Suhartoyo menyebut, pesan yang akan digugat telah tersampaikan atau dapat diterima. Menurutnya, hal ini terbilang baik untuk seorang mahasiswa yang belum pernah melakukan pemohonan. Apalagi keduanya baru semester VII.

Namun, Suhartoyo menilai terkait substansi terdapat hal yang disampaikan secara berulang. Dia menuturkan persoalan ini dapat diperbaiki dengan cara lebih memilih narasi yang lebih tepat.

Tidak hanya itu, Suhartoyo juga menyoroti beberapa kesalahan lain yang perlu diperbaiki. Diantaranya terkait legal standing, teori hingga posita.

Dia pun menilai, pesan dalam gugatan perlu dapat tersampaikan dengan baik. Sehingga menurutnya, gugatan dapat dimengerti tidak hanya oleh hakim namun juga masyarakat.

"Karena begitu pemohonan ini masuk, langsung dipublis di web MK. Sehingga bagi para pengamat atau siapa pun yang tertarik dengan ini pasti akan mengikuti sejak dari permohonan ini di masukan, hingga nanti kalau masuk ke pendalaman dipleno misalnya," kata Suhartoyo.

Terlebih menurutnya, gugatan yang diajukan oleh kedua mahasiswa ini telah mencuri perhatian banyak orang. Hal ini karena membandingkan kejadian yang dialami pemohon dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Karena satu-dua media saya baca isu ini kan agak sering dimuat di sosial media, tentang ada perbedaan anda membedakan ketika anda pemohon satu kena tilang kenapa Pak Jokowi tidak. Itukan kemudian jadi viral disebagian media sosial," tukasnya.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya