Eliadi Hulu, Mahasiswa asal Nias yang Gugat soal 'Tilang' Ternyata Berprestasi

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

18 Februari 2020 14:30 WIB
Ragam | Rilis ID
Eliadi Hulu dan Ruben Saputra. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Eliadi Hulu dan Ruben Saputra. FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Masih ingat dengan dua mahasiswa yang viral lantaran menyoal Presiden Joko Widodo tidak kena tilang? 

Adalah Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, mereka merupakan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditilang polisi karena tidak menyalakan lampu sepeda motor disiang hari. Merasa ada yang tidak adil, keduanya pun mengambil langkah hukum menggugat UU Lalu Lintas dan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. 

Ternyata, Eliadi pernah memimpin Forum Diskusi Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum UKI (FDIM FH UKI) dan menggondol peringkat III Debat Konstitusi tingkat regional Jakarta yang diselenggarakan oleh MPR. Eliadi juga lolos menjadi finalis Legal Opinion tingkat nasional Ubaya Law Fair 2019.

Eliadi Hulu yang lahir di sebuah desa kecil di Nias, Sumatera Utara, pada 6 November 1997 itu, menamatkan pendidikan SMA di Gunungsitoli. 

Setelah lulus, Eliadi melanjutkan kuliah di UKI Jakarta pada 2016. Eliadi memilih aktif di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). 

Setali tiga uang dengan Eliadi, rekannya Ruben, juga merupakan Ketua Komisariat GMNI UKI Jakarta (2018-2019). 

Sebagai mahasiswa yang aktif, aksi Eliadi dan Ruben tersebut pun didukung oleh Fakultasnya. Bahkan Dekan ikut membantu proses selagi semua sesuai dengan koridor hukum.

Berbekal restu almamaternya, Eliadi bersama Ruben Saputra meluncur ke MK untuk menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta agar dihapuskan. Ayat itu adalah:

Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). 

Alasan Gugat ke MK

Keduanya, melayangkan gugatan ke MK setelah Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timu pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi dengan penumpang Ruben itu ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya