Disomasi Merek Hardisk, Ini Langkah Hukum Pedagang Apkomlapan
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
Berdasarkan laporan dan penelitian Apkomlapan, sosialisasi dan somasi dari Seagate RFI terhadap pelaku usaha anggota asosiasi yang menggunakan hardisk merek Seagate asli dari Seagate Technology LLC adalah salah alamat.
Selain itu pengecekan terhadap Seagate RFI dengan daftar No. IDM000082762 di Kementerian Hukum dan HAM bukanlah Pemegang Paten atas Hardisk dan Merek Seagate seperti umumnya.
Kemudian Pendaftaran “Seagate RFI” tersebut = Gapura Laut dengan Jenis; komputer, switching power supply untuk komputer, diskette untuk komputer serta bagian komponen lainnya (Lihat lampiran link https://pdki-indonesia.dgip.go.id/index.php/merek/ZlVKenR1WVlJaFl2QWJyYmE3WXFZQT09?q=SEAGATE+%2B+LOGO+S&type=1 )
"Bahwa Seagate yang umum dan beredar di pasaran dunia dan Indonesia adalah Seagate Techology LLC yang dapat dijumpai di laman www.seagatecom berupa perangkat penyimpanan data yang digunakan untuk menyimpan dan mengambil informasi digital menggunakan pemutar cepat disk (cakram) yang dilapisi dengan bahan magnetik," tuturnya.
Ramdamsyah menegaskan, para pedagang komputer selama berpuluh-puluh tahun menggunakan hardisk tidak pernah terganggu, patuh dan taat terhadap Paten dan penggunaan merek dagang sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten dan UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Ia menambahkan asosiasi tetap menghormati pengajuan dan penggunaan merek “Seagate RFI". Namun penggunaan merek tersebut harus tunduk dan mengacu pada ketentuan kelas dan jenis tertentu dan tidak berlaku universal terhadap semua hardisk, apalagi terhadap pemiliki hak paten dan merek dagang Seagate dari Seagate Technology LLC.
"Asosiasi mengapresiasi Seagate Technology LLC yang menyatakan bahwa tidak ada hubungannya Seagate dengan pihak yang menggunakan Seagate dengan stiker RFI dan mendukung langkah-langkah untuk menghindari kesalahpahaman pelaku usaha dan konsumen," pungkasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
