Disomasi Merek Hardisk, Ini Langkah Hukum Pedagang Apkomlapan
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Asosiasi Pedagang Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) telah melakukan sejumlah aktivitas dalam rangka menjawab somasi pemegang merek dagang hardisk Seagate dengan logo RFI (bukan Seagate Technology yang sebenarnya).
"Sejumlah langkah telah dilaksanakan oleh asosiasi. Pertama, melakukan dialog publik tentang perlindungan hak kekayaan intelektual di salah satu televisi milik nasional pekan lalu” ujar Sekretaris Eksekutif Apkomplapan, Ramdansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9/2019).
Dialog tersebut dihadiri oleh Molan Tarigan, Direktur Hak Cipta Kementerian Hukum dan HAM RI, serta pengamat hak cipta Andhika Putra. Ramdansyah sendiri ikut menjadi salah satu narasumber.
"Langkah kedua yang dilakukan adalah dengan mengadukan persolan persaingan usaha kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI). Surat kepada Ketua KPPU RI sudah dilayangkan dan menunggu konfirmasi pemanggilan," Jelas Ramdansyah yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Apkomlapan.
Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha di Harco Mangga Dua menerima somasi dari pemegang merek dagang hardisk Seagate dengan logo RFI di awal September 2019.
Apkomlapan menolak somasi karena selama ini para pedagang menggunakan merek Seagate resmi dari Seagate Technology LLC selaku pemilik paten dan merek dari luar negeri. Bahkan salah satu pedagang komputer, Joko yang juga anggota Apkomlapan mendapat intimidasi, karena mengunggah video yang menyatakan menggunakan hardisk asli Seagate asli dari Seagate Technology dan bukan Seagate dari merek lainnya.
"Saya juga menghimbau bagi para pedagang lainnya yang mendapatkan somasi atau intimidasi karena menggunakan merek dagang tertentu untuk melapor kepada kami agar ada langkah langkah hukum yang bisa diambil," ujar Ramdansyah.
Apkomlapan juga tengah mempersiapkan gugatan balik terhadap somasi dan intimidasi tehadap para anggota asosiasi.
Ia mengimbau kepada para pedagang komputer agar tetap berdagang dan memberikan pelayanan terbaik terhadap konsumen dengan memberikan informasi yang jujur dan detil terkait perangkat komputer yang digunakan.
"Langkah ketiga, dengan melakukan sosialisasi dalam bentuk diskusi di Harco Mangga Dua dalam bentuk sosialisasi tentang ketentuan perundangan tentang hak paten, merek dan persaingan usaha kepada anggota," tambahnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
