Diresmikan, Gedung Serba Guna UIN RIL Diberi Nama Pahlawan KH Ahmad Hanafiah
Fi fita
Bandar Lampung
Rektor mengungkapkan, pengajuan KH Ahmad Hanafiah sebagai pahlawan nasional telah dilakukan oleh UIN Raden Intan Lampung sejak lama, atas kerja keras dan kegigihan tim UIN RIL bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, serta dukungan dari Pemerintah Provinsi Lampung dan berbagai pihak.
Ia juga mengutarakan, selain memiliki karya tertulis, karya-karya dan koleksi kitab yang KH Ahmad Hanafiah miliki yang sangat langka dan berguna, menjadi proyeksi berdirinya IAIN Raden Intan Lampung pada saat itu.
“Pada sekitar tahun 1967 sebelum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Intan Lampung ini didirikan, para pendahulu kita meminjam koleksi kitab pada perpustakaan yang dimiliki oleh KH Ahmad Hanafiah. Dengan itulah, maka berdiri dengan resmi dua fakultas menjadi cikal bakal IAIN Raden Intan yaitu Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) dan Fakultas Syariah (FS,” jelas Prof Wan.
“Setelah 36 tahun rakyat Lampung berpuasa tidak pernah mendapatkan tambahan pahlawan nasional selain Raden Intan. Maka, berbagai hal terkait KH Ahmad Hanafiah perlu kita sosialisasikan secara masif, kita distribusikan kepada seluruh lapisan rakyat Provinsi Lampung agar hal-hal baik dari beliau bisa tertularkan kepada kita semua,” ungkapnya.
Menurutnya, peresmian dengan menyematkan nama KH Ahmad Hanafiah pada salah satu gedung di UIN RIL ialah dalam rangka mensyukuri dan mengapresiasi kepada pemerintah Indonesia, yang telah mengabulkan pengusulan KH Ahmad Hanafiah sebagai pahlawan nasional untuk masyarakat Lampung.
“Semoga inisiasi ini menandai ruh perjuangan dan nilai nilai heroik KH Ahmad Hanafiah hidup kembali di tanah Ruwa Jurai,” tandasnya.
Peresmian dibuka dengan pertunjukan sejumlah mahasiswa prodi Sejarah Peradaban Islam (SPI) Fakultas Adab UIN Raden Intan Lampung dengan penampilan teatrikal sejarah perjuangan KH Ahmad Hanafiah.(*)
Uin ril
universitas islam negeri lampung
mahasiswa uin
gubernur lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
