Didukung Kementerian BUMN, PWI Pusat Gelar UKW Gratis di Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Di awal tahun 2024, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis di Provinsi Lampung, bekerjasama dengan Kementerian BUMN.
Pelaksanaan UKW ini akan digelar di Hotel Emersia Bandar Lampung, pada Rabu (10/1/2024). Total pesertanya sebanyak 38 orang. Terdiri dari 4 kelas Wartawan Muda dan 2 kelas jenjang Wartawan Madya.
Sementara hari ini, Selasa (9/1/2024) seluruh peserta sudah mengikuti Pra-UKW di Kantor PWI Provinsi Lampung. UKW gratis ini merupakan program unggulan Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun (HCB).
Hendry Ch Bangun menjelaskan program UWK gratis ini terselenggara atas dukungan penuh Kementerian BUMN yang telah berlangsung sejak akhir tahun 2023 lalu.
Program UKW PWI-BUMN ini dilaunching pada Kamis (28/12/2023) serentak di tiga daerah, yaitu di Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Aceh. Lalu dilanjutkan ke seluruh PWI se-Indonesia, termasuk satu daerah khusus PWI Surakarta.
Kementerian BUMN mempercayai bahwa wartawan adalah bagian utama dari industri pers yang harus bekerja secara profesional. Atas profesionalitasnya itu maka pemerintah dan industri lain, termasuk BUMN, sangat memperhatikan industri pers.
Dukungan tersebut diberikan dengan harapan industri pers tetap mampu membaca dengan tajam setiap fakta di lapangan, tanpa menyakiti atau melukai.
Sebelumnya Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menyampaikan persetujuan dukungan program UKW mengatakan, saat ini merupakan era keterbukaan informasi di mana setiap informasi tersedia secara terbuka.
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers berperan penting menjadi mitra pemerintah dan industri lain dalam mengabarkan atau melakukan koreksi yang membangun.
"Posisi media menjadi penting sebagai mitra pemerintah dalam memberikan edukasi dan membuat khalayak menjadi semakin terliterasi dengan baik," ujar Erick.
UKW gratis
kementerian BUMN
PWI Lampung
uji kompetensi wartawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
