Buruh Ancam Mogok Kerja Jika UMP Tak Naik 15 Persen, Ini Tanggapan Kadisnaker Lampung
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Serikat buruh di Indonesia mengancam mogok kerja secara nasional jika besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 tidak naik 15 persen.
Aksi mogok kerja ini rencananya digelar tanggal 30 November dan 13 Desember 2023 mendatang. Diperkirakan ada lima juta buruh di seluruh daerah yang akan ikut mogok kerja untuk menuntut kenaikan UMP.
Sementara kenaikan UMP Lampung 2024 sudah dipastikan tak sampai 15 persen, hanya naik 3,16 persen. Besarannya Rp 2.716.496,33, naik Rp83 ribu dari UMP tahun 2023 yaitu Rp 2.633.284.
Terkait rencana aksi mogok kerja ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menyebut itu adalah hak pekerja. Tetapi para buruh juga harus rasional melihat kondisi ekonomi saat ini.
“Kalau menurut saya itu kan aspirasi dan hak buruh ya. Tapi tentu harus dilihat dengan kondisi yang rasional atas realitas yang ada. Karena kalai kita mencermati pertumnuhan ekonomi kita sedang turun,” kata Agus Nompitu usai Rapat Paripurna di DPRD Lampung, Senin (20/11/2023).
Ia menjelaskan di triwulan I 2023 pertumbuhan ekonomi Lampung 4,94 persen. Triwulan II turun jadi 4 persen, dan triwulan III turun lagi jadi 3,93 persen.
Kondisi eknomi Lampung diperparah dengan terjadinya kemarau panjang akibat dampak El Nino yang secara langsung mempengaruhi sektor pertanian.
“Jadi kita harus melihat aspek itu. Kita menyusun atau merumuskan UMP tentu tidak di luar batas rasionalitas itu. Kalau kita paksakan hingga 15 persen, maka yang kita khawatirkan perusahaan tidak mampu membayarkannya,” jelas Agus Nompitu.
Ia pun memastikan penepatan UMP sudah sesuai Peraturan Pemerintah dan hasil rapat Bersama dewan pengupahan yang mengacu beberapa formula.
“Di sisi lain kita juga menjaga agar daya beli para pekerja terjadi peningkatan. Artinya angka 3,16 persen itu sudah dilihat dari banyak aspek. Termasuk dari rata-rata konsumsi rumah tangga,” ujarnya.
Agus Nompitu
UMP Lampung 2024
upah minimum provinsi
UMR Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
