BNN Lampung: Jangan Takut Rehabilitasi Narkoba, Gratis dan Tidak Akan Dihukum!
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memastikan rehabilitasi pecandu narkoba gratis dan tidak akan dihukum pidana.
Untuk itu masyarakat yang sudah terlanjur jadi pengguna narkotika tidak perlu khawatir untuk melaporkan diri dan mengikuti rehabilitasi.
Ketua Tim Kerja Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi Lampung Edi Marjoni mengatakan pihaknya terus berusaha untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Untuk yang belum pernah memakai kita edukasi agar paham bahayanya. Bagi yang sudah terpapar kita selamatkan melalui program rehabilitasi,” jelas Edi Marjoni saat sosialisasi bahaya narkoba di Kantor PWI Lampung, beberapa waktu lalu.
Dari data BNNP Lampung, per tahun ada sebanyak 1.629 orang yang direhab. Sementara jumlah pecandu yang terdata saat ini sebanyak 31 ribu orang.
“Artinya untuk merehab semua pecandu bisa sampai 20 tahun, itu pun dengan catatan tidak ada pemakai baru,” ujarnya.
Edi menjelaskan, pecandu narkoba yang ingin direhabilitasi tidak akan dihukum pidana sehingga tidak perlu khawatir.
“Masyarakat yang sudah terlanjur candu tidak akan dihukum selama dia bukan bandar, bukan pengedar, bukan kurir dan tidak masuk DPO oleh penegak hukum. Jadi jangan pernah takut untuk melaporkan diri,” kata Edi.
Ia menjelaskan ada 3 jaminan dari BNN, yaitu rehabilitasi tidak dipungut biaya (gratis), tidak diangkat pidananya dan identitasnya dipastikan terjamin kerahasiaannya.
Edi pun berharap informasi ini disampaikan seluas-luasnya oleh wartawan agar diketahui masyarakat luas. Karena saat ini masih banyak pecandu yang takut direhab.
rehabilitasi narkoba
BBN Lampung
BBN
Badan Narkotika Nasional
pecandu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
