Tingkatkan Produktifitas Pertanian, Kebun Agrowisata Menjadi Alternatif

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

25 September 2020 18:18 WIB
Video | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, — RILISID TV - Pesawaran, Tak percuma Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona rajin main ke pusat. Hasilnya, terbitlah Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) tentang pemanfaatan hutan kawasan register. ”Rabu (23/9/2020, Red) besok, SK Menhut ini terbit.

Sehingga penduduk sekitar register dapat memanfaatkan kemitraan ini selama 35 tahun,” kata Dendi, Senin (21/9/2020).

Pemkab Pesawaran sebelumnya memang menargetkan 219 SK untuk empat kawasan, yaitu register 18, 19, 20, dan 21. Luas dari keseluruhan adalah 32.853 hektare (ha). Dendi kembali menjadi pembicara dalam program Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pesawaran, bertajuk Bupati Menyapa: Diskusi Online Bersama Bupati Pesawaran.

Baca: Pesawaran Diperbolehkan Kelola Register Selama 35 Tahun

Temanya, ”Meningkatkan Produktivitas Pertanian di Era New Normal”. Selain Dendi, narasumber lain dalam acara ini adalah Kepala Dinas Pertanian Pesawaran Anca Martha Utama dan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung Profesor Irwan Sukri Banuwa.

Menurut Dendi, pada era New Normal ini masalah supply dan demand hasil produksi pertanian masih menjadi masalah klasik. Sampai-sampai pemerintah harus mengintervensi.

Contohnya adalah saat panen raya, melalui BUMD dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membeli gabah kering hasil petani.

”Hal ini merupakan bentuk kerja nyata Pemkab Pesawaran dalam rangka menjaga kesejahteraan petani dan melindungi harga komoditas petani,” ungkap Dendi.

Ia karenanya berharap seluruh stake holder bahu-membahu membantu meningkatkan produktivitas petani untuk menjaga ketahanan pangan serta daya beli. Sementara, Anca berbicara soal kondisi pertanian di era new normal saat ini.

Dia berpendapat Kabupaten Pesawaran berhasil mencari alternatif dengan membuka Kebun Agrowisata Hortipark di Desa Negerisakti, Gedongtataan. Ia memberikan contoh pengelolaan agrowisata menjadi one stop destination.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya