Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan 18 tersangka Penyelundupan Benur Lobster
Anonymous
”Para tersangka diancam delapan tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar atau 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp2 miliar,” papar Zahwani. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
