Beraksi Di Sukoharjo Pringsewu, Dua Penodong Diringkus Polisi

Yuda Haryono

Yuda Haryono

TV-Pringsewu

25 Desember 2020 22:20 WIB
Video | Rilis ID
Rilis ID

Kedua pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Laporan: Yuda Haryono/ RILIS.ID TV

Lihat juga video menarik lainnya

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya