Beraksi Di Sukoharjo Pringsewu, Dua Penodong Diringkus Polisi
Yuda Haryono
TV-Pringsewu
Kedua pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Laporan: Yuda Haryono/ RILIS.ID TV
Lihat juga video menarik lainnya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
