Selain Presidential Threshold Hanura Lampung Harap Ambang Batas Parlemen Juga Dihapus

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

3 Januari 2025 15:02 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua DPD Hanura Lampung Mukhti Shoheh.
Rilis ID
Ketua DPD Hanura Lampung Mukhti Shoheh.

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen.

Keputusan ini akan berlaku pada Pemilihan Presiden 2029 mendatang.

Menanggapi hal ini, sejumlah partai politik non parlemen di Provinsi Lampung merespon baik adanya keputusan tersebut.

Salah satunya, Ketua DPD Partai Hanura Lampung Mukhti Shoheh.

Mukhti mekatakan, adanya ambang batas parlemen dan juga ambang batas presiden bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. 

Imbasnya, banyak suara pemilih yang terbuang percuma dan ini bentuk pelecehan terhadap demokrasi.

"Seharusnya, dalam demokrasi yang berkeadilan, selisih satu suara saja bisa memengaruhi hasil pemilu atau pilkada," ujarnya Jumat (3/1/2024).

Menurutnya, keputusan MK yang menghapus ambang batas 20 persen untuk pilpres merupakan angin segar untuk demokrasi.

Namun dirinya juga berharap ambang batas parlemen sebanyak 4 persen juga dihapus.

"Pasalnya, sebanyak 17,3 juta suara rakyat hangus dalam Pemilu DPR RI 2024," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Hanura Lampung

Ambang Batas Presiden

MK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya