Pengadu Yakin DKPP Beri Sanksi Ketua dan Bawaslu Tubaba
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selesai melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Bawaslu Tulang Bawang Barat (Tubaba), Jumat (13/6/2025).
Dalam sidang DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Tubaba Agus Tomi, Kadarsyah, Cecep Ramdani sebagai teradu.
Serta Ahmad Basri sebagai pengadu, serta beberapa saksi dan pihak terkait.
Ahmad Basri selaku pengadu menjelaskan, pihaknya melaporkan Bawaslu Tubaba karena adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Agus Tomi, Kadarsyah dan Cecep Ramdani.
Pasalnya, pada Pilkada lalu, pihaknya mendampingi Darmawan yang merupakan pelapor serta pelaku ke Bawaslu adanya dugaan politik uang.
Akan tetapi, saat ditanyai prihal proses laporan, Bawaslu serta merta menyatakan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti lantaran tidak memenuhi syarat formil dan materil.
"Jadi kita laporkan Bawaslu karena dinilai tidak transparan sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya.
Agus mengaku, ini merupakan langkah terakhir, dan semua keputusan diserahkan ke DKPP, karena keputusannya bersifat administratif.
"Kami yakin, DKPP bisa memberikan sanksi terhadap Bawaslu dengan seadil-adilnya," kata dia.
Menurutnya, politik uang bukan sebuah kasus yang ringan dan bisa diabaikan begitu saja.
DKPP
Bawaslu Tulang Bawang Barat
pelanggaran etik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
