Pengadu Yakin DKPP Beri Sanksi Ketua dan Bawaslu Tubaba

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

13 Juni 2025 18:27 WIB
Politika | Rilis ID
Majelis DKPP saat sidang pelanggaran etik Bawaslu Tubaba, Jumat (13/6/2025).
Rilis ID
Majelis DKPP saat sidang pelanggaran etik Bawaslu Tubaba, Jumat (13/6/2025).

RILISID, Bandarlampung — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selesai melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Bawaslu Tulang Bawang Barat (Tubaba), Jumat (13/6/2025).

Dalam sidang DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Tubaba Agus Tomi, Kadarsyah, Cecep Ramdani sebagai teradu.

Serta Ahmad Basri sebagai pengadu, serta beberapa saksi dan pihak terkait.

Ahmad Basri selaku pengadu menjelaskan, pihaknya melaporkan Bawaslu Tubaba karena adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Agus Tomi, Kadarsyah dan Cecep Ramdani.

Pasalnya, pada Pilkada lalu, pihaknya mendampingi Darmawan yang merupakan pelapor serta pelaku ke Bawaslu adanya dugaan politik uang.

Akan tetapi, saat ditanyai prihal proses laporan, Bawaslu serta merta menyatakan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti lantaran tidak memenuhi syarat formil dan materil.

"Jadi kita laporkan Bawaslu karena dinilai tidak transparan sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya.

Agus mengaku, ini merupakan langkah terakhir, dan semua keputusan diserahkan ke DKPP, karena keputusannya bersifat administratif.

"Kami yakin, DKPP bisa memberikan sanksi terhadap Bawaslu dengan seadil-adilnya," kata dia.

Menurutnya, politik uang bukan sebuah kasus yang ringan dan bisa diabaikan begitu saja.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

DKPP

Bawaslu Tulang Bawang Barat

pelanggaran etik

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya