Pencalonan Drg Elin Septiani Ditolak KPU Pesawaran, Ini Kata Aries Sandi
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
"Dasar yang dijalankan terkait hal ini apakah keputusan MK atau PKPU pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran. Kalau yang dipakai PKPU maka Partai Demokrat berhak mengajukan calonnya sendiri tanpa koalisi. Dan sesuai arahan Ketum pak AHY, maka kami akan melawan kedzoliman ini," imbuh Adin.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Fery Ikhsan mengatakan, bahwa terkait tahapan pelaksanaan penyelenggaraan dan penerimaan pendaftaran pencalonan PSU pasca putusan MK, sudah dilakukan oleh KPU yang disampaikan kepada 18 parpol peserta pemilu melalui DPP.
"Sosialisasi sudah kita lakukan, kami juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan 18 parpol di Kabupaten Pesawaran sebelum pelaksanaan pendaftaran," ujar Fery.
Fery menjelaskan, keputusan pendaftaran calon pengganti PSU Kabupaten Pesawaran, berdasarkan surat KPU RI nomor 484 terkait sosialisasi peserta pemilu yang didiskualifikasi oleh MK kepada DPP parpol dan surat KPU Kabupaten Pesawaran nomor 494 tentang tata cara prosedur penerimaan pencalonan.
"Amar putusan MK wajib dilaksanakan, karena kami sebagai pihak penyelenggara sudah mengikuti aturan yang sudah diterbitkan oleh KPU, dan tahapan ini sudah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan," tandasnya. (*)
Partai Demokrat
Aries Sandi Darma Putra
Drg Elin Septiani
PSU Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
