Meski Eksepsi KPU Pringsewu Diterima PTUN, Adi-Hisbullah Ingin Gugatan Tetap Berjalan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

26 Desember 2024 17:18 WIB
Politika | Rilis ID
Kuasa Hukum Adi-Hisbullah saat memberikan keterangan.
Rilis ID
Kuasa Hukum Adi-Hisbullah saat memberikan keterangan.

RILISID, Bandarlampung — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Adi Erlanysah dan Hisbullah Huda tetap akan minta PTUN Palembang melanjutkan gugatan meski Eksepsi KPU Pringsewu diterima.

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum Adi -Hisbullah Yoga Satria saat dimintai keterangan, Kamis (26/12/2024).

Yoga mengatakan, putusan PT.TUN soal eksepsi tersebut memang sudah berkali-kali di ingatkan, pada saat proses DISMISAL (pemeriksaan awal).

Majelis hakim juga telah menanyakan mau tetap lanjut mengajukan gugatan atau tidak.

Karena terhadap Sengketa Tata Usaha Pemilihan dan Pelanggaran Administrasinya sudah melewati tenggat waktu.

"Namun kami dari pihak Penggugat masih berkeras untuk tetap melanjutkan gugatan," katanya.

Menurutnya, hal ini harus dilakukan karena ada suatu fakta hukum yang menjadi bukti kami, yang dapat membuktikan dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Pringsewu kemarin.

Selain itu, jika ada putusan PTUN nantinya bisa menjadi "tiket" bagi dirinya dalam memperkuat langkah upaya hukum kami di Mahkamah Konstitusi untuk memenuhi syarat formil dan materil gugatan di MK.

"Jadi Putusan di PT.TUN Palembang ini belum masuk ke substansi Gugatan, hanya sebatas formilnya saja. Kita tunggu saja babak selanjutnya di MK," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Adi-Hisbullah

Pilkada Pringsewu

Pilkada 2024

PTUN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya