Menghadapi Pilkada 2024, Advokat Hengky Irawan Ingatkan Panwascam Jangan Sampai Kalah Mental

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

25 Agustus 2024 07:02 WIB
Politika | Rilis ID
Advokat Hengky Irawan saat memberikan materi kepada Panwascam se-Lamsel di Aula Hotel Raden Intan Natar. Foto : Bawaslu Lamsel
Rilis ID
Advokat Hengky Irawan saat memberikan materi kepada Panwascam se-Lamsel di Aula Hotel Raden Intan Natar. Foto : Bawaslu Lamsel

RILISID, Lampung Selatan — Mitigasi terkait penanganan pelanggan pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, jajaran Panwascam di Lampung Selatan (Lamsel) mendapatkan materi dari salah satu narasumber yakni Advokat Hengky Irawan, di Aula Hotel Raden Intan Natar, Sabtu (24/8/2024).

Menghadapi Pilkada yang bakal digelar serentak tanggal 27 November 2024, Hengky Irawan juga mengingatkan Panwascam agar jangan sampai kalah mental dan harus memahami aturan yang berlaku.

Hengky mengatakan, Bawaslu dalam penyelegaraan pemilihan terdapat fungsi penyelesaian sengketa, penanganan pelanggaran dan pengawasan.

Fungsi penyelesaian sengketa yakni melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu antar peserta Pemilu atau antara peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu.

Sedangkan fungsi penanganan pelanggaran yakni melakukan penindakan terhadap temuan atau laporan sesuai prosedur Perundang- undangan terkait dengan adanya tindakan yang bertentangan melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai Pemilu.

Sementara fungsi pengawasan yakni terkait segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

"Sengketa didefinisikan sebagai kasus pelanggaran administrasi pemilihan atas kasus ketidakpuasan terhadap keputusan penyelenggara Pemilihan," kata Hengky Irawan.

Untuk sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan, lanjut Hengky sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Sengketa hasil adalah perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dengan peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan dapat diselesaikan di Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Agung.

"Kalau perselisihan hasil harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pilkada 2024

Advokat Hengky Irawan

Bawaslu Lamsel

Panwascam

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya