Laporan Supriyanto-Suriansyah Soal Dugaan TSM di Bawaslu Tidak Diregistrasi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) Provinsi Lampung menyatakan laporan yang diajukan oleh Paslon 1 Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Supriyanto Suriansyah Rhaileb tidak bisa dilanjutkan atau tidak diregistrasi.
Hal ini disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri saat dihubungi Rilis.id Lampung, Minggu (1/6/2025).
Tamri mengatakan, laporan yang diajukan Supriyanto-Suriansyah tidak dapat diregistrasi atau tidak bisa dilanjutkan karena pelapor tidak dapat melengkapi syarat formil dan materil.
"Dalam laporannya, pelapor tidak dapat melengkapi alat bukti, dan administrasi seperti KTP pelapor," ujarnya.
Menurut Tamri, pihaknya juga telah memberikan waktu untuk pelapor memperbaiki atau melengkapi syarat formil dan materil.
"Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pelapor tidak bisa melengkapi syarat. Sehingga Bawalsu tidak dapat melanjutkan laporan tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, pasca pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Pesawaran.
Paslon 01 melalui tim hukumnya menyampaikan gugatan ke Bawaslu Lampung terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM) pada Sabtu (24/5/2025).
Dalam laporannya, tim hukum Paslon 1 melampirkan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh Paslon 2 Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.
Serta dugaan mobilisasi aparatur sipil negara untuk memenangkan Paslon 2 di PSU Pesawaran.
Bawaslu Lampung
PSU Pesawaran
Supriyanto-Suriansyah
Pelanggaran TSM
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
