KPU Undur Penetapan Calon Kada Terpilih di Lima Daerah se-Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengundur penetapan lima calon kepala daerah terpilih yang unggul pada Pilkada 2024.
Hal ini, dikarenakan di lima daerah tersebut, mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah menyebutkan dari 16 pemilihan kepalada daerah, hanya 11 yang akan segera dilakukan penetapan.
Baca Juga:
"Insyallah, 11 kepala daerah akan ditetapkan pada 9 Januari mendatang," katanya Senin (6/1/2025).
Hermansyah mengungkapkan, ada lima daerah yang diundur penetapannya lantaran ada Paslon yang mengajukan sengketa yakni, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, Tulang Bawang dan Mesuji.
"Ke lima daerah ini diundur, sampai nanti adanya keputusan MK terkait sengketa pemilihan tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, berikut Calon Kepala Daerah terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang di lakukan KPU Kabupaten/Kota, yang ditunda penetapannya:
1. Kabupaten Pesawaran: Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto dengan perolehan suara 143.391 suara.
2. Kabupaten Mesuji: Elfianah dan M. Yugi Wicaksono dengan perolehan suara 61.713 suara.
3. Kabupaten Pesisir Barat: Dedi Irawan dan Irawan Topani dengan perolehan 48.903 suara.
Penetapan Calon Kepala Daerah
KPU Lampung
Penetapan Kada Terpilih Diundur
MK
Pilkada 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
