KPU Bakal Tetapkan 11 Kepala Daerah Terpilih di Lampung pada 9 Januari

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

6 Januari 2025 11:01 WIB
Politika | Rilis ID
Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan menetapkan 11 calon kepala daerah terpilih 2024 pada 9 Januari mendatang.

Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah mengatakan, hingga saat ini Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) belum keluar.

Akan tetapi, seluruh KPU se-Indonesia sudah menyampaikan akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih pada 9 Januari mendatang. 

"Insyaallah, BRPK akan keluar dalam 1-2 hari ini, dan pleno penetapan digelar serentak 9 Januari nanti" katanya.

Hermansyah juga mengungkapkan, total kepala daerah terpilih yang akan ditetapkan sebanyak 11 kepala daerah, 10 kabupaten kota dan 1 Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Total ada 11 kepala daerah, karena lima daerah yang ajukan gugatan ke MK," ujarnya.

Hermansyah juga mengungkapkan, pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih nanti akan dilaksanakan pada 9 Januari di hotel Emersia.

"Nanti akan kita undang seluruh Parpol, dan juga Paslon Gubernur," ujarnya. 

Untuk diketahui, di Provinsi Lampung terdapat lima calon kepala daerah yang ajukan gugatan ke MK yakni Kabupaten Pesawaran, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali.

Kemudian, Pesisir Barat: Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Kepala Daerah Terpilih

Gubernur Lampung Terpilih

KPU Lampung

Penetapan Calon Terpilih

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya