Gubernur Pastikan Kasih Hibah ke KPU dan Bawaslu Lampung untuk PSU Pesawaran

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

25 Maret 2025 11:03 WIB
Politika | Rilis ID
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat hadir di acara buka puasa bersama PWI Lampung, Senin (24/3/2025). Foto: Kalbi Rikardo/ Rilis.id
Rilis ID
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat hadir di acara buka puasa bersama PWI Lampung, Senin (24/3/2025). Foto: Kalbi Rikardo/ Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung memastikan akan mengeluarkan dana hibah untuk memenuhi anggaran supervisi KPU dan Bawaslu Lampung untuk PSU di Pesawaran.

Hal ini ditegaskan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat dimintai keterangan usai buka puasa bersama PWI Lampung, Senin (24/3/2025).

Diketahui, KPU dan Bawaslu Lampung akan mengajukan anggaran untuk supervisi saat pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menyebut, pihaknya masih membutuhkan anggaran untuk sepervisi sebesar Rp2 miliar lebih.

Sementara Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyebut pihaknya akan kembali mengajukan anggaran ke Pemprov Lampung sebesar Rp1 miliar lebih.

Sehingga total hibah yang akan dikeluarkan Provinsi Lampung kurang lebih sebesar Rp3,1 miliar.

Menanggapi hal ini Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari sekretaris daerah, sudah melakukan rapat dengan KPU dan Bawaslu.

"Saat ini kami sedang menyiapkan teknisnya seperti apa untuk KPU Pesawaran. Tetapi untuk KPU dan Bawaslu Lampung kita hibah," ujarnya.

Iyai Mirza mengungkapkan, pada dasarnya memang semua sedang melakukan efisiensi. Akan tetapi PSU merupakan agenda demokrasi yang harus kita dukung sama-sama.

Bahkan menurutnya, Mendagri sudah mewanti-wanti agar bisa sama-sama sukseskan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Gubernur Lampung

Dana Hibah

PSU Pesawaran

KPU

Bawaslu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya