Gerindra Lampung usulkan Galang Jadi Wabup Way Kanan, Gerindra Harapkan Partai Pengusung Solid
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Partai Gerindra resmi menyatakan dukungan terhadap Galang Putra Rahman, putra Almarhum Ali Rahman, untuk menjadi calon Wakil Bupati Way Kanan mendampingi Bupati Ayu Asalasiyah yang baru saja dilantik sebagai Bupati definitif sisa masa jabatan 2025–2030.
Pelantikan Ayu dilakukan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Lantai III Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung pada Selasa, 10 Juni 2025.
Dukungan kepada Galang disampaikan oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar.
“DPD Gerindra Lampung mengusulkan Galang Putra Rahman sebagai calon Wakil Bupati Way Kanan, dan menunggu Rekomendasi DPP. Namun tentu kami memahami bahwa proses pengisian jabatan Wakil Bupati harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni berdasarkan usulan dari partai-partai politik pengusung kepada DPRD,” kata Giri.
Sebagaimana diketahui, pasangan Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah diusung oleh 11 partai politik dalam Pilkada serentak 2024 dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Namun, pada 10 Maret 2025, Ali Rahman meninggal dunia. Jabatan Bupati kemudian diisi oleh Ayu Asalasiyah sebagai Pelaksana Tugas, dan pada 10 Juni 2025, ia dilantik menjadi Bupati definitif.
Dengan kosongnya kursi Wakil Bupati, Ahmad Giri Akbar berharap partai-partai pengusung tetap solid dan terus melakukan komunikasi politik.
“Kami dari Gerindra siap berkoordinasi dengan partai-partai pengusung lainnya untuk membahas pengisian kekosongan jabatan ini secara musyawarah dan tentunya sesuai mekanisme,” ujarnya.
Pengisian jabatan Wakil Bupati sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa kekosongan jabatan diisi melalui proses pengusulan oleh partai atau gabungan partai politik pengusung kepada DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna.(*)
Gerindra
wakil bupati way kanan
galang putra rahman
ahmad giri akbar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
