Eksepsi KPU Pringsewu Terkait Gugatan Paslon Adi-Hisbullah Dikabulkan PTUN
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Adi Erlansyah -Hisbullah Huda di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mulai berjalan.
Berdasarkan jadwal sidang, PTUN Palembang mulai memanggil pihak tergugat yakni KPU Pringsewu pada Senin (23/12/2024) kemarin.
Anggota KPU Provinsi Lampung Hermansyah mengatakan, sidang perdana hanya mendengarkan keterangan KPU Kabupaten Pringsewu sebagai tergugat melalui E-court.
"Tanggal 6 Januari nanti baru kami akan akan hadir untuk ke Palembang mengawal sidang," ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Hermansyah. Sebelumnya pihaknya telah menyampaikan eksepsi absolute yang menyatakan bahwa kewenangan dalam menyelesaikan perkara sengketa pemilihan Pilkada dilaksanakan di Bawaslu bukan kewenangan PTUN.
Hasilnya, eksepsi tersebut diterima, bahkan dalam putusannya PTUN menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
Serta menghukum penggugat (Adi-Hisbullah) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp220.000.
"Jadi kami belum tahu, apakah sidang ini akan dilanjutkan atau tidak," ungkapnya. (*)
KPU Pringsewu
Adi-Hisbullah
Gugatan PTUN
Pilkada 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
