Yusril: Sipol Bertentangan dengan UU Pemilu
Anonymous
RILISID, — RILIS.ID, Jakarta— Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menilai acuan KPU dalam menetapkan lolos tidaknya partai politik pada tahap pendaftaran tidak konsisten.
Dia mengatakan, satu sisi rujukan yang dipakai dalam sistem Pemilu adalah UU Nomor 7 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut, menyatakan threshold yang dipakai adalah hasil Pemilu 2014. Namun, sisi yang lain PBB tidak diloloskan, padahal pada 2014 PBB merupakan peserta Pemilu yang punya dukungan politik berupa perolehan suara sah.
Dengan begitu, PBB seharusnya tidak lagi dipersoalkan untuk menjadi partai peserta Pemilu 2019.
"Jadi PBB ini kan masuk dalam partai yang lama 2014. Threshold sekarang ini mengacu kepada hasil pemilu 2014, bagaimana kalau partai politik 2014 mereka punya pendukung baik di DPR atau suara pemilih yang sah, tapi tidak bisa ikut pemilu, itu mengacaukan semua sistem," kata Yusril di Jakarta, Kamis malam (9/11/2017).
Yang menjadi masalah, kata Yusril, PBB terbentur hanya persoalan sistem informasi partai politik (Sipol) saja, karena dokumen lain sudah dipenuhi. Semestinya, Sipol tidak mengganggu PBB untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Pasalnya, ada ketidakkonsistenan juga dalam menerapkan Sipol bagi partai politik.
Mantan Menteri Kehakiman itu menilai, antara ketentuan UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) mengenai Sipol bertentangan. Dalam UU Pemilu hanya disyaratkan menyerahkan dokumen, sementara dalam PKPU itu dipahami mengisi Sipol. Ada pengertian yang berbeda antara ketentuan dalam UU Pemilu dan PKPU.
"Sebenarnya ada semacam pertentangan dari undang-undang Pemilu dengan PKPU Nomor 11 tahun 2017 tapi semua pihak memahami bahwa jika uu mengatakan menyerahkan dokumen, secara fisik dokumen diserahkan. Tapi dalam PKPU bukan menyerahkan dokumen tapi mengisi Sipol pengertiannya jadi berbeda," tukasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
