Waspadai Cukong Pilkada, KPK Akan Kumpulkan Cakada se-Lampung

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

5 November 2020 23:09 WIB
Elektoral | Rilis ID
Gedung KPK. FOTO: IST
Rilis ID
Gedung KPK. FOTO: IST

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan pasangan calon kepala daerah untuk mewaspadai cukong dalam pilkada serentak tahun ini.

Sebab, berdasarkan hasil survei KPK di tahun 2018, menunjukkan sebanyak 82,3 persen dari calon kepala daerah (calonkada) menyatakan adanya cukong atau donatur dalam pendanaan pilkada.

“Bahkan pembiayaan pilkada oleh sponsor tidak hanya terbatas pada masa kampanye,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango seperti dikutip dari laman resmi kpk.go.id, Kamis (5/11/2020).

Menurut Nawawi, sumbangan donatur tersebut kebanyakan dari pengusaha dan mempunyai konsekuensi pamrih untuk mendapatkan kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnisnya.

“Termasuk keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya,” lanjutnya.

Nawawi mengungkapkan rata-rata total harta pasangan calon mencapai Rp18,03 miliar. Ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan (LHK) cakada yang disampaikan kepada KPK. Bahkan ada satu pasangan calon yang memiliki harta minus Rp15,17 juta.

Survei KPK memperlihatkan kebutuhan dana untuk ikut pilkada di tingkat kabupaten atau kota mencapai Rp5 miliar sampai Rp10 miliar. Sedangkan untuk menang harus menyediakan uang sekitar Rp65 miliar.

“Survei KPK di 2018 itu bertanya kepada cakada, apakah orang yang menyumbang atau donatur ini mengharapkan balasan di kemudian hari saat para cakada menjabat? Jawabannya, sebagian besar cakada, atau 83,80 persen dari 198 responden menyatakan akan memenuhi harapan tersebut ketika dia menjabat,” papar Nawawi.

Dana cukong tersebut untuk memenuhi kebutuhan selama proses pilkada yang meliputi uang mahar kepada partai politik pendukung, iklan, alat peraga di tempat umum, umbul-umbul, kaus, baliho.

Kemudian sosialisasi kepada konstituen seperti transportasi, rapat kader, tatap muka dengan calon pemilih, pertemuan terbatas dan rapat umum.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya