Wakapolda Maluku Dicopot, Terkait Kampanye Cagub?

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

21 Juni 2018 10:15 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.

RILISID, Jakarta — Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian mengganti Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Hasanuddin dan dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri.

Kapolda Maluku Irjen Pol. Andap Budhi Revianto, dikonfirmasi Antara, Kamis, membenarkan Brigjen Pol. Hasanuddin diganti dari jabatannya sebagai Wakapolda Maluku sesuai Keputusan Kapolri Nomor : KEP/835/VI/2018 tertanggal 20 Juni 2018.

"Ia," jawab Kapolda Maluku melalui WhatsApp(WA).

Brigjen Pol. Hasanuddin melalui surat telegram Kapolri NOMOR : ST/1535/VI/KEP/2018 diganti Brigjen Pol. Akhmad Wiyagus yang sebelumnya adalah Dirtipikor Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane meminta Panwaslu perlu mencermati netralitas Polri dalam proses Pilkada 2018, sebab sudah muncul keluhan terhadap ketidaknetralan pejabat Kepolisian, terutama di Maluku.

Di Maluku ada seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigjen aktif berkampanye untuk salah satu pasangan calon Gubernur dan Wagub Maluku.

Dia merujuk saat seorang perwira tinggi berpangkat Brigjen yang berpakaian dinas memberikan pengarahan kepada seluruh personel Polres Kepulauan Aru, Bhayangkari, personel BKO Brimob dan BKO Pol Air untuk melaksanakan pengamaman Pilkada dengan serius dan situasi tetap harus aman, tetapi harus memilih calon gubernur tertentu.

Saat itu, sang Brigjen mengatakan "tugas kita adalah selain mengamankan Pilkada aman, lancar dan damai juga dalam rangka memenangkan MI (inisial salah satu Cagub Maluku)".

IPW mendesak Mabes Polri segera mencopot Brigjen itu dari jabatannya.

"Panwaslu dan DPR perlu mencermati situasi Maluku agar Pilkada tidak berbuah konflik besar yang berkepanjangan di wilayah rawan konflik tersebut," tegas Neta.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya