Tim Hukum Yutuber Laporkan Perusakan APK

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

3 November 2020 23:28 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Pasangan calon wali kota nomor urut 2, M. Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo (Yutuber) melaporkan perusakan alat peraga kampanye (APK) kepada Bawaslu Bandarlampung, Selasa (3/11/2020).

Koordinator Tim Hukum Youtuber, Ahmad Handoko, mengatakan APK milik calonnya diduga dirusak oleh oknum ketua Rukun Tetangga (RT) dan Keamanan Lingkungan (Kaling) di wilayah Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung pada Kamis (29/10/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Menurut dia, tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran pidana dalam pemilu. Sebelum terjadi perusakan, tim relawan Yutuber telah melakukan proses izin pemilik lahan setempat dan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Kemiling.

"Sehingga mereka tidak berhak merusak APK tersebut karena tindakan tersebut melanggar aturan pemilu," ujarnya.

Pihaknya juga telah memperkuat laporan dengan bukti sebuah pengakuan terlapor yang mengakui perusakan APK tersebut.

"Selain itu, kami juga melaporkan indikasi keterlibatan ASN dalam kasus ini," ujarnya.

Perusakan tersebut, menurutnya, salah satu bentuk penghalangan kegiatan kampanye. Apalagi dilakukan di beberapa titik yang memunculkan dugaan kegiatan terstruktur dan atas dasar perintah oknum tertentu.

"Selain peristiwa ini masuk ranah pidana, kami juga melaporkan adanya dugaan keterkaitan aparatur kelurahan yang berpihak dengan menghalangi kegiatan kampanye," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengaku telah menerima laporan kuasa hukum Yutuber terkait adanya dugaan pelanggaran perusakan APK.

Menurutnya, ada unsur pindana yang barang siapa yang merusak APK, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 ayat 33 berlaku sanksi terhadap pelaku perusakan APK.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya