Tim Hukum Yutuber Laporkan Perusakan APK
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
"Ancama pidana kurungan 1 bulan sampai 6 bulan serta denda minimal 100 ribu sampai Rp1 juta apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut," ujarnya.
Ia mengimbau kepada setiap paslon maupun tim relawan untuk mematuhi peraturan tentang pemasangan alat peraga kampanye tersebut.
"Seyogyanya pemasangan APK ini harus sesuai dengan zona, dan estetika. Jangan dipasang di pohon, tiang listrik, tempat ibadah dan sarana pendidikan," imbuhnya.
Bawaslu masih menunggu kelengkapan laporan tim paslon 2, baik secara formil maupun materil.
"Kita masih tunggu 2 hari untuk tim yutuber untuk melengkapi bukti baik formil maupun materil, baik video bukti perusakan, saksi-saksi, serta APK yang telah dirusak," pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
