Tim Hukum Yutuber Laporkan Perusakan APK

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

3 November 2020 23:28 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

"Ancama pidana kurungan 1 bulan sampai 6 bulan serta denda minimal 100 ribu sampai Rp1 juta apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut," ujarnya.

Ia mengimbau kepada setiap paslon maupun tim relawan untuk mematuhi peraturan tentang pemasangan alat peraga kampanye tersebut.

"Seyogyanya pemasangan APK ini harus sesuai dengan zona, dan estetika. Jangan dipasang di pohon, tiang listrik, tempat ibadah dan sarana pendidikan," imbuhnya.

Bawaslu masih menunggu kelengkapan laporan tim paslon 2, baik secara formil maupun materil.

"Kita masih tunggu 2 hari untuk tim yutuber untuk melengkapi bukti baik formil maupun materil, baik video bukti perusakan, saksi-saksi, serta APK yang telah dirusak," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya