Tiga ASN Lamtim Tidak Netral, 6.322 APK Langgar Prosedur
lampung@rilis.id
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Badan Pengawas Pemilu Lampung Timur (Bawaslu Lamtim) mencatat sejumlah pelanggaran dalam masa kampanye.
Yakni tujuh temuan dan laporan pelanggaran sejak sejak 26 September hingga 19 November 2020.
Tiga temuan ASN tidak netral, tiga temuan pidana pemilihan, dan satu laporan pelanggaran administrasi.
”Pelanggaran prosedur juga terjadi pada 6.322 alat peraga kampanye (APK),” ungkap Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Lailatul Khoiriyah, Kamis (19/11/2020).
Menurut dia, pihaknya juga mencatat enam kampanye tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) untuk pasangan calon (paslon) 02.
"Kami juga mengeluarkan surat peringatan kepada paslon 02 dan 03 di Kecamatan Batanghari karena tidak mematuhi prokes (prosedur kesehatan),” paparnya.
Ketua Bawaslu Lamtim, Uslih, menambahkan pelanggaran prokes kebanyakan terjadi pada kegiatan senam yang melibatkan massa.
"Ada kelompok warga yang menggelar senam memakai alat peraga. Ada irama lagu yang mengajak paslon tertentu dan sebagainya,” terangnya.
Hal seperti ini, terus Uslih, tidak dibenarkan pada tahapan kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 13/2020.
”Kami Bawaslu kerap menyampaikan pelanggaran prokes ini kepada Satgas Covid-19. Tapi setelah dicek di lokasi, hal-hal yang melanggar itu sudah tidak ada," terusnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
