Tepis Disebut Tak Aktif dalam Polemik Verfak KPU; Bawaslu: Kami Sudah Turun
Wirahadikusumah
BANDARLAMPUNG
Dia menjelaskan, nantinya jika memang ada gugatan, Bawaslu akan menangani sesuai aturannya, yakni dengan menggelar musyawarah secara tertutup dengan mempertemukan termohon dan pemohon.
”Nah, jika tidak ada kata sepakat dalam musyawarah tertutup, maka akan digelar musyawarah terbuka. Pastinya, waktunya 12 hari kalender, dimulai dari Bawaslu meregistrasi berkas laporan,” paparnya.
Candra Wansyah kembali menekankan, dalam polemik ini, Bawaslu sudah bekerja. Semua komisioner bersama panwas turun saat pleno verfak di tingkat kecamatan.
”Jadi, dalam hal ini, kami sudah aktif,” pungkasnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
