Tepis Disebut Tak Aktif dalam Polemik Verfak KPU; Bawaslu: Kami Sudah Turun

Wirahadikusumah

Wirahadikusumah

BANDARLAMPUNG

26 Agustus 2020 15:30 WIB
Elektoral | Rilis ID
Logo Bawaslu/FOTO NET
Rilis ID
Logo Bawaslu/FOTO NET

Dia menjelaskan, nantinya jika memang ada gugatan, Bawaslu akan menangani sesuai aturannya, yakni dengan menggelar musyawarah secara tertutup dengan mempertemukan termohon dan pemohon.

”Nah, jika tidak ada kata sepakat dalam musyawarah tertutup, maka akan digelar musyawarah terbuka. Pastinya, waktunya 12 hari kalender, dimulai dari Bawaslu meregistrasi berkas laporan,” paparnya.

Candra Wansyah kembali menekankan, dalam polemik ini, Bawaslu sudah bekerja. Semua komisioner bersama panwas turun saat pleno verfak di tingkat kecamatan.

”Jadi, dalam hal ini, kami sudah aktif,” pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya