Temuan Hasil Coklit, Bawaslu Lamsel Beri Saran Perbaikan ke KPU

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

30 Maret 2023 13:41 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi saat memberikan ketenangan terkait saran perbaikan hasil coklit, Kamis (30/3/2023). Foto : Bawaslu Lamsel
Rilis ID
Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi saat memberikan ketenangan terkait saran perbaikan hasil coklit, Kamis (30/3/2023). Foto : Bawaslu Lamsel

RILISID, Lampung Selatan — Sesuai tugas, wewenang, dan tanggungjawabnya, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menyampaikan saran perbaikan terkait adanya temuan pada saat pelaksaan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Saran perbaikan tersebut, disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamsel, Rabu (29/3/2023).

Kordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Lamsel Ahmad Sahlan mengatakan, hasil tersebut merupakan pengawasan pemutakhiran data pemillih selama tahapan Coklit Pengawas Pemilu di 17 Kecamatan.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Lamsel bersama jajaran Pengawas Pemilu hingga tingkat Desa, masih menemukan beberapa temuan diantaranya, 21 Kepala Keluarga yang tidak dicoklit namun ditempel stiker; 9 Kepala Keluarga yang dicoklit tidak ditempel stiker; 29 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat tercoklit; dan 209 Pemilih yang memenuhi syarat tidak dicoklit oleh Pantarlih.

"Bawaslu telah melakukan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ahmad Sahlan, Kamis (30/3/2023).

Menurut Sahlan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu,  memperhatikan ketentuan pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo yang menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS;

“Hasil pengawasan melekat atas kinerja Pantarlih, dilanjutkan dengan uji validitas. Kami dapatkan adanya temuan dan sesuai kewenangan, kami sampaikan saran perbaikan kepada pihak KPU Lamsel,” imbuh Sahlan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lamsel Hendra Fauzi mengatakan, sebagai Lembaga penyelenggara pemilu harus saling bekerjasama dalam hal menjalankan tugas dan tanggungjawab masing-masing demi terwujudnya demokrasi pemilu.

Tahapan coklit yang menjadi dasar bahwa nama-nama yang telah dilakukan pendataan dan penelitian, akan dinaikkan menjadi data pemilih sampai akhirnya menjadi DPT. Menurut Hendra sedini mungkin harus segera diperbaiki jika ternyata ditemukan adanya kesalahan atau pelanggaran. 

“Pengawasan kami menjadi data penting untuk bahan validasi terhadap hasil Coklit yang telah dilakukan oleh pantarlih. Jika kami menemukan adanya pelanggaran, akan langsung ditindak lanjuti untuk dilakukan perbaikan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini KPU," kata Hendra. .  

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bawaslu Lamsel

beri saran perbaikan

hasil coklit pemilih

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya