Temuan Hasil Coklit, Bawaslu Lamsel Beri Saran Perbaikan ke KPU

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

30 Maret 2023 13:41 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi saat memberikan ketenangan terkait saran perbaikan hasil coklit, Kamis (30/3/2023). Foto : Bawaslu Lamsel
Rilis ID
Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi saat memberikan ketenangan terkait saran perbaikan hasil coklit, Kamis (30/3/2023). Foto : Bawaslu Lamsel

Hendra menambahkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 220 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo menyatakan ayat (1) dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPLN yang merugikan warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPLN.

"Kami akan focus dalam pengawasan tahapan pemilu 2024 mendatang. Sebagaimana tugas dan kewenangan, kami akan memastikan setiap warga mendapatkan hak politiknya yang sudah memenuhi syarat," pungkas Hendra Fauzi. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bawaslu Lamsel

beri saran perbaikan

hasil coklit pemilih

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya