Temuan Hasil Coklit, Bawaslu Lamsel Beri Saran Perbaikan ke KPU
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Hendra menambahkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 220 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo menyatakan ayat (1) dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPLN yang merugikan warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPLN.
"Kami akan focus dalam pengawasan tahapan pemilu 2024 mendatang. Sebagaimana tugas dan kewenangan, kami akan memastikan setiap warga mendapatkan hak politiknya yang sudah memenuhi syarat," pungkas Hendra Fauzi. (*)
Bawaslu Lamsel
beri saran perbaikan
hasil coklit pemilih
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
