Takut Wabup Mesuji Terpilih Dianulir, Fuad Pilih Mundur
Juan Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Baru sepekan menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Calon Wakil Bupati (Panlih Cawabup) Mesuji, Fuad Amrulloh menyatakan mundur dari posisi tersebut. Hal itu terungkap sebelum rapat Banmus DPRD setempat, Selasa (05/5/2020).
Mundurnya Fuad mengundang sejumlah spekulasi dan pertanyaan publik. Sebagian menyebut mundurnya politisi NasDem itu lantaran ingin mencalonkan diri dalam kontestasi pemilihan cawabup Mesuji sisa masa jabatan 2017-2022.
Dikonfirmasi soal pengunduran dirinya, Fuad mengaku ingin menjaga netralitas panlih cawabup Mesuji.
“Saya kan dari NasDem, nanti calon wabup dari partai yang sama. Pasti nanti ditakutkan tidak netral. Jadi, untuk menjaga netralitas saya mundur dari ketua panlih, masih banyak juga yang senior bisa menjadi ketua,” ujarnya diplomatis.
Dia melihat ada hal-hal terkait regulasi sampai terbentuknya panlih belum tepat benar. Masih perlu dibahas lebih jauh. Juga mengenai tata tertib sebagai acuan panlih untuk bekerja.
“Kita tidak ingin nanti produk panlih, yakni wakil bupati terpilih saat akan dilantik ternyata memiliki celah yang dianulirnya cawabup tersebut. Kan kasihan, kita tidak mau itu terjadi,” katanya.
Wakil Ketua Panlih Mat Nur mengaku terkejut perihal mundurnya Fuad sebagai ketua panlih.
“Saya kaget juga. Ada apa ini, maka saya juga cepat datang ke sini (DPRD), supaya tahu alasan apa yang membuat mundur. Ya, ternyata ada persoalan-persoalan yang dipandang Mas Fuad menjadi hal penting yang membuat dia harus mundur. Saya sendiri ya melihat situasi yang berkembang, bagaimana dinamika kedepannya,” ujar politisi PAN tersebut.
Selain mundurnya ketua, dinamika juga terjadi pada tataran anggota. Salah satunya ada pergantian anggota dari Fraksi Bersatu, yakni Untung Supriyadi (PPP) yang bertukar posisi dengan koleganya, Umayah (Perindo). Sedangkan, Umayah menggantikan Untung di Pansus LKPj Bupati Mesuji.
Pergantian posisi tersebut juga belum disampaikan dalam paripurna. Sehingga, legalitas formal pergantian tersebut masih sebatas pemberitahuan di tingkat fraksi yang ada di panitia pemilihan. Selain itu, tata tertib yang menjadi dasar syarat calon yang akan diajukan oleh partai pengusung yakni 20 persen dari jumlah anggota dewan masih menjadi polemik.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
