Tak Setuju PKPU, Silahkan Gugat ke MA

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

4 Juli 2018 11:31 WIB
Elektoral | Rilis ID
Anggota Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. FOTO: Dok DPR
Rilis ID
Anggota Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. FOTO: Dok DPR

"Kalau ada pihak-pihak yang terganggu dengan PKPU Nomor 20 itu, saya sarankan tidak angket. Lebih baik pihak-pihak yang tidak bisa mendaftar melakukan gugatan ke MA," katanya lagi.

Sebelumnya, politisi dapil Banten ini mengatakan, pihaknya mensyukuri penyelenggaraan rangkaian Pilkada serentak 2018 yang berjalan lancar.

Kecuali, tersisa dua daerah di Papua yang belum bisa melaksanakan Pilkada karena masalah logistik dan pasangan calon yang belum ada kesepakatan, apakah calon tunggal atau dua pasang.

"Secara keseluruhan kita pantau Pilkada serentak berjalan mulus, demokratis dan sudah menghasilkan pemenangnya. Meski masih versi hitung cepat (quick count), biasanya hitung cepat itu hampir sama dengan real count KPU nanti," pungkasnya.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya